1.Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Penggunaan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menggunakan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
2.Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
3.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
4.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
5.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
6.Pengguna Jasa Telekomunikasi adalah Prajurit TNI dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemhan dan TNI yang karena tugas dan tanggung jawabnya menggunakan Jasa Telekomunikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. www.peraturan.go.id 2023, No.836
7.Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
8.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
9.Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
10.Public Switched Telephone Network yang selanjutnya disingkat PSTN adalah sambungan telepon tetap dengan menggunakan jaringan kabel.
11.Pemasangan adalah kegiatan pemasangan Penggunaan Jasa Telekomunikasi sesuai permintaan Pengguna Jasa Telekomunikasi.
12.Pemindahan adalah kegiatan pemindahan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di tempat baru dengan memindahkan Jasa Telekomunikasi yang ada, sesuai permintaan Pengguna Jasa Telekomunikasi.
13.Pengalihan adalah kegiatan pengalihan Penggunaan Jasa Telekomunikasi yang tidak diperlukan oleh Pengguna Jasa Telekomunikasi kepada instansi lain/ Pengguna Jasa Telekomunikasi baru yang memerlukan, dan biaya menjadi tanggung jawab penerima setelah disetujui oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
14.Penghentian adalah kegiatan penghentian Penggunaan Jasa Telekomunikasi oleh Pengguna Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
15.Pembatasan adalah upaya untuk mencegah dan/atau mengatasi terjadinya defisit pagu anggaran Jasa Telekomunikasi.
16.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, yang terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara.
17.Very Small Aperture Terminal yang selanjutnya disingkat VSAT adalah stasiun penerima sinyal dari satelit dengan antena penerima berbentuk piringan dengan diameter kurang dari 3 (tiga) meter.
18.Very Small Aperture Terminal Internet Protocol yang selanjutnya disingkat VSAT IP adalah layanan komunikasi yang menggunakan media satelit dan media stasiun bumi kecil yang diletakan pada site pelanggan berbasis IP (Internet Protocol).
19.Virtual Private Network Internet Protocol yang selanjutnya disingkat VPN IP adalah layanan komunikasi berbasis internet protocol sebagai jaringan private yang terpisah dari internet network (public).
20.Interconnected network yang selanjutnya disingkat internet adalah jaringan komunikasi global yang saling berhubungan/sistem jaringan komputer yang saling terhubung secara global dengan menggunakan sistem standar global paket protocol internet Transmission www.peraturan.go.id 2023, No.836 Control/Internet Protocol (TCP/IP) untuk menghubungkan perangkat di seluruh dunia.
21.Telepon Seluler adalah perangkat telekomunikasi elektronik yang bersifat portable dan atau mobile namun mempunyai kemampuan dasar yang sama dengan telepon konvensional saluran tetap dan dapat digunakan untuk melakukan panggilan dan menerima pesan melalui sinyal frekuensi radio.
22.Bandwidth Transponder Satelit adalah kapasitas, kuota atau volume dari jaringan transponder satelit yang digunakan untuk menerima dan mengirim data.
23.Transponder adalah perangkat pemancar radio otomatis yang menerima, memperkuat, dan mengirim- kan sinyal dalam frekuensi tertentu yang terpasang pada satelit
24.Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan pencocokan dan penelitian terhadap tagihan Penggunaan Jasa Telekomunikasi dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
26.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
27.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri yang mempunyai kewenangan penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.
28.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.
29.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.