DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2023

Nomor
19
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
55

Ringkasan

Dalam Permenhan ini diatur tentang tata cara penggunaan jasa telekomunikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Penggunaan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menggunakan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Isi peraturan

Teks55PDFHirarki

Memuat teks peraturan…