Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2012
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Konsultasi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tim KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim KP3B mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut: www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.88 4
Tim KP3B terdiri atas:
Ketua Pengarah KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memberikan arahan dan kebijakan tentang kegiatan Tim KP3B.
Anggota Pengarah KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Pengarah dalam menentukan kebijakan dan memberikan arahan tentang kegiatan Tim KP3B.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Ketua Tim KP3B menyelenggarakan fungsi:
Wakil Ketua Tim KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Tim dalam pelaksanaan kegiatan Tim KP3B.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Wakil Ketua Tim KP3B menyelenggarakan fungsi :
Membuka PDF…