Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2013
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Pelaporan Kekuatan Personel Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembara negara Republik www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.263 2 Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini,G yang dimaksud dengan
Sistem pelaporan kekuatan personel Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diselesnggarakan dengan prinsip cepat, tepat, akurat, dan berlanjut.
BAB II
Jenis Laporan terdiri atas:
Tingkat pelaporan kekuatan personel Kementerian Pertahanan dan tentara Nasional Indonesia terdiri atas pelaporan tingkat unit organisasi:
BAB III
BAB IV
Dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel kemhan, Karopeg Setjen Kemhan berwenang untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.263 6
Dalam menyelenggarakan laporan kekuatan personel Mabes TNI Aspers Panglima TNI berwenang untuk:
Membuka PDF…