1.Penanggulangan adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, www.peraturan.go.id 2019, No.54 angka kematian, membatasi perluasan penularan serta penyebaran penyakit ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
2.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
3.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
4.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
6.Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI, Markas Besar Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri Pertahanan.
7.Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang telah terinfeksi virus HIV.
8.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus, dan oral/ dengan mulut.
9.Tes HIV adalah pemeriksaan terhadap antibodi yang terbentuk akibat masuknya HIV ke dalam tubuh atau pemeriksaan antigen yang mendeteksi adanya virus HIV atau komponennya.
10.Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling yang selanjutnya disingkat TIPK adalah tes HIV dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan. www.peraturan.go.id 2019, No.54
11.Antiretroviral yang selanjutnya disingkat ARV adalah pengobatan/obat untuk perawatan infeksi yang disebabkan oleh retrovirus terutama HIV.
12.Konseling adalah komunikasi informasi untuk membantu klien/pasien agar dapat mengambil keputusan yang tepat untuk dirinya dan bertindak sesuai dengan keputusan yang dipilihnya.
13.Konseling dan Tes HIV Sukarela yang selanjutnya disingkat KTS adalah proses konseling sukarela dan tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan.
14.Surveilans adalah pemantauan dan analisis sistematis terus menerus terhadap penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi, dan hasil pemantauan dan analisis sistematis tersebut dijadikan dasar rujukan untuk melakukan tindakan Penanggulangan yang efektif dan efisien.
15.Penatalaksanaan Kasus HIV dan AIDS adalah pengelolaan pengendalian kasus HIV dan AIDS di pelayanan kesehatan mulai dari Tes HIV hingga pengobatan, perawatan, dan dukungan.
16.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
17.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.