Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2021
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks23PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi melalui Sistem www.peraturan.go.id 2021, No.61 Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan untuk:
Pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi disampaikan oleh Whistleblower yang melihat dan/atau mengetahui adanya Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terlapor.
BAB III
Membuka PDF…