Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2011
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2012; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2012 adalah dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 1 (satu) tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang dicapai dalam periode 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2012 disusun berpedoman pada Renstra Hanneg Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta pagu indikatif Tahun 2012.
Program dan kegiatan pembangunan pertahanan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran terpadu, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pertahanan negara.
Ketentuan mengenai Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2012 tercantum dalam Lampiran dan Sublampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.depkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2011 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 585 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…