Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2014
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Kesehatan Pertahanan Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 75);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Siskeshanneg terbagi dalam subsistem, meliputi:
Siskeshanneg menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembinaan kesehatan pertahanan yang dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi.
Bentuk penyelenggaraan pembinaan Siskeshanneg ditata secara terpadu meliputi:
Tataran kewenangan Penyelenggaraan pembinaan Siskeshanneg dalam keadaan bahaya merupakan bagian dari sistem pertahanan negara, diatur dengan ketentuan bahwa Penguasaan tertinggi dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara.
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/755/2010 tentang Sistem Kesehatan Pertahanan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…