1.Survei adalah suatu kegiatan tertentu yang menghendaki kepastian tertentu dengan cara pengambilan data atau sample dengan menggunakan alat dan metode tertentu.
2.Pemetaan adalah proses yang dilakukan berupa pengukuran, perhitungan dan penggambaran permukaan bumi dengan menggunakan cara dan metoda tertentu sehingga didapatkan hasil berupa softcopy dan hardcopy.
3.Wilayah Nasional adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang undangan.
4.Data adalah kumpulan informasi atau keterangan yang diperoleh dari suatu pengamatan yang dapat digunakan menjadi referensi oleh pengguna.
5.Wahana adalah alat pengangkut di darat, alat apung/kapal di perairan atau pesawat udara dan peralatan lain tanpa awak yang dikendalikan untuk digunakan di darat, di bawah/permukaan air serta udara yang digunakan untuk mendukung kegiatan di lokasi, baik berbendera atau memiliki nomor pendaftaran Indonesia maupun asing.
6.Lokasi Survei adalah lokasi yang ditentukan dengan koordinat geografis dan berada di Wilayah Nasional.
7.Alat Peralatan adalah seluruh instrumen kegiatan yang digunakan personel secara langsung melakukan kegiatan di lokasi, baik terpisah maupun terpasang (settled) pada wahana.
8.Jangka Waktu adalah masa berlaku security clearance dan/atau masa tugas security officer yang www.peraturan.go.id 2020, No.1458 disetujui oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan.
9.Security Clearance yang selanjutnya disingkat SC adalah dokumen persetujuan, bukan merupakan perijinan, diterbitkan oleh Menteri Pertahanan, setelah mempertimbangkan aspek kedaulatan negara, pertahanan, dan administratif, memuat jenis lokasi kegiatan, personel, Wahana, Alat Peralatan serta Jangka Waktu yang ditetapkan, sebagai wujud kebijakan Menteri Pertahanan dalam bidang pengamanan Survei dan Pemetaan, demi kepentingan pertahanan negara, dengan mensinergikan pertahanan militer dan nirmiliter, sebagai landasan suatu kegiatan Survei dan Pemetaan yang dilaksanakan oleh pemohon.
10.Security Officer yang selanjutnya disingkat SO adalah perwira Tentara Nasional Indonesia/ Aparatur Sipil Negara setingkat perwira yang berasal dari Kementerian Pertahanan maupun Tentara Nasional Indonesia (Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara), yang memenuhi syarat keahlian/kecakapan/kompetensi di bidang Survei dan Pemetaan dan/atau pengamanan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan kegiatan terkait.
11.Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan pemerintah daerah.
12.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
13.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
14.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI, adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. www.peraturan.go.id 2020, No.1458
15.Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Dirjen Strahan Kemhan adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara.
16.Direktur Wilayah Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Dirwilhan Ditjen Strahan Kemhan adalah Direktur yang bertugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan penataan wilayah pertahanan, menyelenggarakan salah satu fungsi antara lain pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang Survei dan Pemetaan.
17.Pertahanan Militer adalah kekuatan utama pertahanan negara yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer tersusun dalam komponen utama, serta komponen cadangan dan komponen pendukung.
18.Pertahanan Nirmiliter adalah kekuatan pertahanan Negara yang dibangun dalam kerangka pembangunan nasional untuk mencapai kesejahteraan nasional dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman nirmiliter.
19.Pemohon SC dan SO selanjutnya disebut Pemohon adalah pejabat paling rendah setingkat eselon II dari kementerian, lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah daerah, dan Direksi Badan Hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia setelah memperoleh izin/surat perintah kerja/ surat perjanjian kerja sama hak pengelolaan/konsesi/rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait.
2.Pasal 2 dihapus www.peraturan.go.id 2020, No.1458
3.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: