Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2013
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Nasihat Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 469); www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.852 2 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai tata cara dalam pelaksanaan Nasihat Hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan dengan tujuan agar pelaksanaan Nasihat Hukum dapat berjalan secara tertib, terarah, dan terpadu.
BAB II
Nasihat Hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada pejabat, Pegawai, Calon Pegawai Negeri Sipil, pensiunan, dan keluarga, serta Karyawan Yayasan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut pemohon.
BAB III
Nasihat Hukum terdiri atas bidang:
Dalam hal masalah yang dihadapi Pemohon berpotensi menimbulkan gugatan, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan memberikan pendapat dan saran hukum atas permasalahan yang dihadapi serta proses berperkara di pengadilan.
Membuka PDF…