menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2016, No. 1153 Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 936); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 936), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: