Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2018
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Kanwil Kemhan dipimpin oleh seorang Kepala Kanwil Kemhan selanjutnya disebut Ka Kanwil Kemhan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui koordinasi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan. www.peraturan.go.id 2018, No.1515
Ka Kanwil Kemhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan di wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ka Kanwil Kemhan menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Organisasi Kanwil Kemhan terdiri atas:
Bidang Kebijakan Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a selanjutnya disebut Bid Jakhan dipimpin oleh Kepala Bidang Kebijakan Pertahanan disebut Kabid Jakhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan kerjasama di bidang kebijakan, analisa pertahanan, kekuatan pertahanan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Bid Jakhan menyelenggarakan fungsi:
Bid Jakhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
Subbidang Kebijakan dan Analisa Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a selanjutnya disebut Subbid Jakanhan dipimpin oleh Kepala Subbidang Kebijakan dan Analisa Pertahanan disebut Kasubbid Jakanhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan kerja sama di bidang kebijakan dan analisa pertahanan meliputi analisa strategi pertahanan, www.peraturan.go.id 2018, No.1515 kebijakan strategi pertahanan, pembinaan wilayah pertahanan, pengerahan komponen pertahanan, informasi pertahanan, serta evaluasi dan pelaporan.
Subbidang Kekuatan Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b selanjutnya disebut Subbid Kuathan dipimpin oleh Kepala Subbidang Kekuatan Pertahanan disebut Kasubbid Kuathan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan kerja sama di bidang kekuatan pertahanan yang meliputi sumber daya manusia kekuatan pertahanan, materiil, fasilitas dan jasa kekuatan pertahanan, kesehatan pertahanan, serta evaluasi dan pelaporan.
Bidang Pembinaan Potensi Pertahanan dan Badan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b selanjutnya disebut Bid Binpothan dan Badan Kemhan dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Potensi Pertahanan dan Badan Kemhan disebut Kabid Binpothan dan Badan Kemhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan kerja sama di bidang pembinaan sumber daya pertahanan, bela negara, keveteranan, koordinasi, dan kerja sama di bidang badan Kemhan serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Membuka PDF…