1.mengucapkan sumpah/janji PNS, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah; www.djpp.depkumham.go.id
2.mengucapkan sumpah/janji jabatan, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
3.setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;
4.mentaati segala peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;
5.melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;
6.menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;
7.mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, atau golongan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
8.memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
9.bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;
10.melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
11.masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa : a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja; www.djpp.depkumham.go.id b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;
12.mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen);
13.menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
14.memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat ini ketentuan yang mengatur pelayanan publik yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
15.membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
16.memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
17.menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.