Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2011
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Hari dan Jam Kerja di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.653 2
Ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Tentara Nasional Indonesia menyesuaikan dengan penetapan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Ketentuan lain yang sudah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.653 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2011 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…