Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2016
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia dari Aspek Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); www.peraturan.go.id 2016, No. 1057
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia dari aspek kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dapat dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi dan terkendali dengan baik, efektif dan efisien.
BAB II
BAB III
Klasifikasi Dampak Bahaya Bahan Kimia terdiri atas:
Bahaya fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
Bahaya terhadap kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat mengakibatkan:
Bahaya terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat mengakibatkan perubahan terhadap:
BAB IV
Penanggulangan medis korban bencana kimia dilakukan sejak dilokasi kejadian/lokasi bencana, selama transportasi dan penanganan di rumah sakit, prinsip penanganannya sesuai dengan penanganan pasien gawat darurat, hal khusus yang harus dilakukan adalah melakukan dekontaminasi, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan pemberian Antidotum.
Mekanisme Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia terdiri atas:
Penggelaran Bantuan Kesehatan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia yang dilakukan oleh satuan Kesehatan Kemhan dan TNI meliputi:
Membuka PDF…