1.Penyakit Menular adalah penyakit yang menular ke manusia disebabkan oleh agen biologi, yaitu virus, bakteri, jamur, dan parasit.
2.Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu Penyakit Menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu sehingga menimbulkan malapetaka.
3.Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Penanggulangan Wabah adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilakukan oleh Satuan Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian, membatasi penularan, dan penyebaran penyakit agar tidak meluas antardaerah maupun antarnegara.
4.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
5.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
6.Pelayanan Kesehatan Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
7.Pelayanan Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/ penyakit. www.peraturan.go.id 2018, No.11
8.Deteksi Dini adalah usaha untuk mengidentifikasi penyakit, faktor risiko penyakit, atau masalah kesehatan yang menyebabkan terjadinya Wabah.
9.Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
10.Respon Cepat adalah setiap tingkah laku atau tindakan yang diambil secara cepat dan pada hakikatnya merupakan tanggapan atau jawaban terhadap suatu peristiwa.
11.Isolasi adalah pemisahan orang sakit atau orang yang terkontaminasi kuman penyakit atau pemisahan bagasi, petikemas, alat angkut, barang, atau paket pos yang terpapar kuman penyakit dari orang/barang lainnya sedemikian rupa untuk mencegah penyebaran penyakit atau kontaminasi.
12.Dekontaminasi adalah prosedur untuk menghilangkan kuman penyakit atau bahan beracun pada permukaan tubuh manusia atau hewan atau pada suatu produk yang akan dikonsumsi atau pada benda mati lainnya, termasuk alat angkut, yang menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.
13.Tahap Pra-Wabah adalah kejadian sebelum tersebarnya penyakit yang lebih luas pada daerah atau pada banyak orang.
14.Tahap Wabah adalah kejadian yang selalu siap/sigap dalam menghadapi bencana apapun yang sewaktu waktu terjadi
15.Tahap Pasca-Wabah adalah kejadian setelah tersebarnya penyakit pada daerah yang luas dan telah menjangkiti banyak orang. www.peraturan.go.id 2018, No.11
16.Sumber Daya Kesehatan adalah segala bentuk tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit Kemhan dan TNI.
17.Fasilitas Kesehatan adalah sarana fisik tetap, bergerak/mobil, atau fasilitas kesehatan lapangan beserta alat kelengkapan yang melengkapi sarana tersebut untuk membantu atau memudahkan kemampuan dari suatu fungsi fasilitas kesehatan.
18.Satuan Kesehatan Kemhan dan TNI yang selanjutnya disebut Satuan Kesehatan adalah unit kerja di lingkungan Kemhan dan TNI yang melaksanakan kegiatan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
20.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.