Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2011
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyusunan Analisis Beban Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
ABK dilakukan terhadap aspek-aspek, yaitu :
ABK dilaksanakan secara sistematis dengan tahapan penyusunan sebagai berikut :
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan menggunakan :
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan menggunakan :
Penelaahan hasil olahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan untuk memperoleh hasil yang akurat dan objektif serta sesuai dengan kondisi senyatanya.
Penetapan hasil pengukuran beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d pada kantor pusat Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Tahapan penyusunan ABK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Membuka PDF…