menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
5.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; www.djpp.depkumham.go.id
6.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73);
7.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 681); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA. . Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 681) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 5 huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
d.pelaksana disebut Kepala Program Unit Organisasi (Kapro U.O.), untuk U.O. Mabes TNI dijabat oleh Panglima TNI, dan untuk U.O. Angkatan dijabat oleh Kepala Staf Angkatan (Kas Angkatan).
2.Ketentuan Pasal 6 huruf b angka 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.penanggung jawab disebut Kepala Program Unit Organisasi Mabes TNI (Kapro U.O. Mabes TNI) dijabat oleh Panglima TNI dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk;
3.Ketentuan Pasal 41 ayat (4) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
b.penerbitan Keputusan Otorisasi (K.O.) dilaksanakan sesegera mungkin setelah K.O. diatasnya diterima dengan mempertimbangkan jadwal pelaksanaan kegiatan dan tidak dibenarkan menerbitkan K.O. sebelum K.O. diatasnya terbit, kecuali kegiatan operasi atas izin Panglima TNI untuk keperluan Kontinjensi.
4.Ketentuan Pasal 41 ayat (6) huruf a angka 2 huruf b) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: b) Panglima TNI selaku Kapro U.O. Mabes TNI, yang berkaitan dengan anggaran pembinaan, anggaran pembangunan dan anggaran www.djpp.depkumham.go.id penggunaan kekuatan dengan tembusan kepada Kapusku Kemhan dan Kapusku TNI; dan
5.Ketentuan Pasal 41 ayat (6) huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: .
c.tingkat U.O. Mabes TNI, sebagai berikut : Setelah menerima Keputusan Otorisasi Menteri (K.O.M.), Panglima TNI menerbitkan Keputusan Otorisasi Pelaksanaan (K.O.P.) yang berkaitan dengan anggaran pembinaan profesi dan penggunaan kekuatan ditujukan kepada Satker jajaran Mabes TNI dengan tembusan kepada Menhan dhi. Dirjen Renhan Kemhan selaku Pengendali Fungsi;
6.Ketentuan Pasal 47 ayat (3) huruf f diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
f.Panglima TNI/Kas Angkatan selaku Ka U.O. mengusulkan proses pengadaan kepada Menhan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Badan Ranahan Kemhan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2011 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 690 www.djpp.depkumham.go.id