Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2013
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Dokter Pendamping Program Internsip di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.975 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dokter Pendamping melaksanakan tugas dan fungsi:
BAB III
Persyaratan calon Dokter Pendamping meliputi:
Ketentuan penugasan sebagai Dokter Pendamping di Wahana Kemhan dan TNI:
BAB IV
Dalam rangka pelaksanaan tugas, Dokter Pendamping wajib:
Selama pelaksanaan tugas, Dokter Pendamping berhak:
Membuka PDF…