1.Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
2.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS yang berdinas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
3.Pahlawan adalah Prajurit/Purnawirawan dan PNS/ Wredatama yang diberi gelar berupa pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
4.Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau www.peraturan.go.id 2018, No.40 meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
5.Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
6.Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
7.Gugur adalah Prajurit atau PNS yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam negeri atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan.
8.Tewas adalah Prajurit atau PNS yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat tindakan langsung lawan.
9.Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
10.Pemakaman adalah pemakaman jenazah Prajurit, Purnawirawan, PNS, dan Wredatama yang memenuhi persyaratan, diselenggarakan oleh dinas dengan upacara militer.
11.Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya disingkat TMPNU merupakan taman Pahlawan nasional yang terletak di ibukota negara.
12.Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat TMPN merupakan taman makam Pahlawan nasional yang berada di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan
13.Taman Makam Bahagia yang selanjutnya disingkat TMB adalah taman makam bagi Prajurit/ Purnawirawan yang tidak memenuhi syarat untuk dimakamkan di TMPN. www.peraturan.go.id 2018, No.40
14.Taman Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah taman pemakaman yang berada dan peruntukannya untuk masyarakat umum.
15.Santunan adalah uang yang diberikan satu kali sebagai pengganti kerugian karena akibat kecelakaan kerja atau yang bukan karena akibat kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian.
16.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan meliputi pengurusan minu, administrasi personel, administrasi materiil, administrasi keuangan dan lainnya yang menjadi tanggung jawab pimpinan satuan tersebut.
17.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
18.Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
19.Perseroan Terbatas Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut PT ASABRI (Persero) adalah pengelola program jaminan sosial bagi Prajurit dan PNS Kementerian Pertahanan yang memberikan perlindungan terhadap resiko karena berkurang atau hilangnya penghasilan Prajurit dan PNS Kementerian Pertahanan yang bersangkutan yang dilaksanakan secara wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20.Direktur Utama PT ASABRI (Persero) yang selanjutnya disebut Dirut PT ASABRI (Persero) adalah orang yang berwenang merumuskan dan menetapkan suatu kebijaksanaan dan program umum PT ASABRI (Persero).
21.Kepala kantor cabang PT ASABRI (Persero) yang selanjutnya disebut Kakancab PT ASABRI (Persero) adalah orang yang diberi tugas tanggung jawab untuk memimpin kantor cabang PT ASABRI (Persero) untuk menjalankan manajemen sesuai dengan standar dari kantor pusat. www.peraturan.go.id 2018, No.40