Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2010
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Purnawirawan dan Pegawai Negeri Sipil/Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.725 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Pemakaman jenazah prajurit TNI/Purnawirawan dan anggota PNS/Wredatama terdiri atas :
Hak pemakaman di TMPNU diberikan kepada :
Hak pemakaman di TMPN diberikan kepada :
Hak pemakaman di TMB diberikan kepada Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama yang meninggal dunia dan dimakamkan dengan upacara militer apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Hak pemakaman di TPU diberikan kepada Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/ Wredatama yang meninggal dunia apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Prajurit TNI/Purnawirawan dan PNS/Wredatama kehilangan hak pemakaman di TMPNU, TMPN, atau TMB dengan upacara militer apabila yang bersangkutan:
BAB III
Membuka PDF…