Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2013
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pembayaran Penghasilan Pertama Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Dalam hal Prajurit diangkat/dilantik bukan pada tanggal 1 atau awal hari kerja pada saat pelantikan, Penghasilan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibayarkan secara penuh untuk bulan berkenaan.
Pembayaran Penghasilan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan atas Salinan Keputusan pengangkatan pertama sebagai Prajurit. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1088 5
Tatacara pelaksanaan pembayaran Penghasilan Pertama Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI.
BAB IV
Dalam rangka tertib administrasi pembayaran Penghasilan Pertama Prajurit, perlu dilakukan pengendalian internal yang melibatkan unsur- unsur:
Dalam rangka tertib administrasi pembayaran Penghasilan Pertama Prajurit, perlu dilakukan pengawasan oleh unsur internal dan eksternal.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1088 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2013 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…