Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2014
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Doktrin Pertahanan Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Doktrin Pertahanan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Doktrin Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor : PER/23/M/XII/2007 tentang Doktrin Pertahanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2014 93 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)