Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2015
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Stratifikasi Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara www.peraturan.go.id No.1920, 2015 Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bentuk Naskah Dinas di lingkungan Kemhan sebagai berikut:
BAB III
Pengelompokkan Stratifikasi Naskah Dinas di lingkungan www.peraturan.go.id No.1920, 2015 Kemhan didasarkan pada:
Stratifikasi Naskah Dinas berdasarkan sifat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id No.1920, 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2015 MENTERI PERTAHANAN ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…