Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2010
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.726 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
Pola Karier PNS Kementerian Pertahanan dimaksudkan untuk menjamin adanya kepastian dan keseragaman dalam pembinaan karier PNS Kementerian Pertahanan pada Pola Karier Jabatan Struktural, Pola Karier Jabatan Fungsional Tertentu, Pola Karier Jabatan Fungsional Umum, Pedoman Penilaian Calon Yang diusulkan untuk di angkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional dan Pola Mutasi dan Rotasi Jabatan PNS Kementerian Pertahanan serta Perpindahan Jabatan atau Wilayah Kerja.
Tujuan Pola Karier PNS Kementerian Pertahanan untuk mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan transparan serta memberikan kesempatan yang sama kepada PNS untuk meniti karier secara optimal sesuai dengan bidang jabatan dan kompetensinya.
BAB II
Jabatan Struktural Eselon Ia dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d.
Jabatan Struktural Eselon Ib dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c.
Jabatan Struktural Eselon IIa dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c.
Jabatan Struktural Eselon IIIa dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a.
Jabatan Struktural Eselon IVa dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Penata Golongan Ruang III/c.
Dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, perlu persyaratan Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.726 8
Persyaratan khusus Jabatan Eselon Ia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut :
Membuka PDF…