Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2016
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Pesawat Terbang Tanpa Awak untuk Tugas Pertahanan dan Keamanan Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Dalam menyelenggarakan Sistem PTTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Panglima TNI bertanggung jawab mengoordinasikan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pengoperasian Sistem PTTA di lingkungan Mabes TNI.
Dalam menyelenggarakan Sistem PTTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Kepala Staf Angkatan bertanggung jawab mengoordinasikan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pengoperasian Sistem PTTA di lingkungan Angkatan.
Dalam menyelenggarakan Sistem PTTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan bertanggung jawab mengoordinasikan pembinaan, perizinan, pengawasan, dan pengendalian Sistem PTTA yang menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan.
Dalam menyelenggarakan Sistem PTTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan bertanggung jawab mengawasi dan www.peraturan.go.id 2016, No.1077 mengevaluasi serta memberikan bimbingan teknis terkait pembinaan, perizinan, pengawasan, dan pengendalian Sistem PTTA yang menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan.
Dalam menyelenggarakan Sistem PTTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan bertanggung jawab melakukan analisa wilayah pertahanan atau kawasan udara yang dapat dilalui PTTA.
Dalam menyelenggarakan Sistem PTTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan bertanggung jawab:
Membuka PDF…