1.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang www.peraturan.go.id 2017, No.1850 untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
2.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.
3.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
4.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
5.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
6.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan- kegiatan dalam 1 (satu) program.
7.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja pada Kemhan dan TNI sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan Keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
8.Program adalah penjabaran kebijakan Kemhan dalam bentuk upaya yang berisi 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi Kemhan dan TNI. www.peraturan.go.id 2017, No.1850
9.Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan.
10.Indikator Kinerja Program adalah ukuran atas Hasil (outcome) dari suatu program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kemhan dan TNI.
11.Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran atas Keluaran (output) dari suatu Kegiatan yang terkait secara logis dengan Indikator Kinerja Program.
12.Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil (outcome) berbagai Program dan Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
13.Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
14.Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program dan Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.
15.Sasaran adalah Hasil (outcome) yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran (output) yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
16.Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan Sasaran/Target Kinerja yang telah ditetapkan melalui Laporan Kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. www.peraturan.go.id 2017, No.1850
17.Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
18.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara.
19.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
21.Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.
22.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
23.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat U.O. adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas U.O. Kemhan, U.O. Markas Besar TNI, U.O. TNI Angkatan Darat, U.O. TNI Angkatan Laut, U.O. TNI Angkatan Udara.
24.Satuan Kerja selanjutnya disebut Satker adalah unit satuan pengelola DIPA yang ditetapkan oleh Menteri untuk mengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan dan TNI.
25.Komando Utama/Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Kotama/Balakpus adalah satuan atau tingkatan organisasi di jajaran TNI atau Angkatan.
26.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal Angkatan dan Inspektorat Kotama/Balakpus. www.peraturan.go.id 2017, No.1850
27.Reviu adalah penelaahan atas Laporan Kinerja untuk memastikan bahwa Laporan Kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat, dan berkualitas.
28.Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan Kinerja instansi/unit kerja pemerintah.