menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 www.peraturan.go.id 2019, No.1461 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil;
3.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1324); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PAKAIAN SERAGAM KEMENTERIAN PERTAHANAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1324), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan BAB II Pasal 11 ayat (1) dan (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: