Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2025
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai Fasilitas pelayanan kesehatan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini mengatur mengenai Fasilitas pelayanan kesehatan
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak dalam Pelaksanaan Tugas Latihan Militer dan Operasi TentaraNasional Indonesia; 1.
ayat
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1 . Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak adalah tempatdan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain dalam jangka waktu tertentu. 2. Dukungan Kesehatan adalah segala upaya bantuan kesehatan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesiayang dilaksanakan oleh satuan atau unit kerja di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesehatan, yangditujukan secara langsung untuk mendukung penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia. 3. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yangdiberikan langsung kepada individu atau masyarakatuntuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif. 4. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkatTNI adalah komponen utama pertahanan negara yangbertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan menegakkan kedaulatan Negara. 5. Latihan Militer adalah segala kegiatan simulasi perangoleh satuan Tentara Nasional Indonesia untuk 6. meningkatkan kesiapan tempur, interoperabilitas, membangun sinergi dan menguji kemampuan alat u tama Tentara Nasional Indonesia.Operasi Militer adalah segala bentuk pengerahan danpenggunaan kekuatan Tent~ra Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari operasi militer untuk perangdan operasi militer selain perang. memperkuat antar satuan, sistem senjata - 3 7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pertahanan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pertahanan.
( 1 ) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak dalam pelaksanaan tugas Latihan Militer dan Operasi MiliterTNI merupakan upaya pemberian Dukungan Kesehatanyang meliputi usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan bantuan administrasi Kesehatan.
( 1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak dalam pelaksanaan tugas Latihan Militer dan Operasi MiliterTNI dilaksanakan oleh:a. Markas Besar TNI; b. Markas Besar TNI Angkatan Darat; c. Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan d. Markas Besar TNI Angkatan Udara.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Desember 2025 MENTERIPERTAHANANREPUBLIK INDONESIA, Cap/ tertanda SJAFRIE SJAMSOEDDIN Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 Desember 202 5DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Cap/ tertanda DHAHANA PUTRABERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1068 Autentikasi Tata Usaha dan ProtokolAlling, S.E., M.MDS. Brigadir Jenderal TNI LAMPIRANPERATURAN MENTER! PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26 TAHUN 2025TENTANGFASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BERGERAK DALAMPELAKSANAAN TUGAS LATIHAN MILITER DAN OPERAS!TENTARA NASIONAL INDONESIA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BERGERAK NO KEMAMPUAN KET 1 2 3 A Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak BerbentukRumah Sakit Lapangan I. Fasilitas Pelavanan Kesehatan 1. Pelavanan Poli Klinik/ Rawat Jalan 2 . Pelayanan Gawat Darurat:a. Pelayanan awal kasus kegawatdaruratan b. resusitasi C. stabilisasi sesuai standar 3. Pelayanan Bedah/Trauma 4. Pelayanan intensive care unit 5. Pelayanan Penunjang Klinik:a. Radiologi b. Laboratorium 6. Pelayanan Kefarmasian 7. Pelavanan Pasien Isolasi 8. Pelayanan lainnya disesuaikan dengankemampuan II. Sumber Daya Manusia 1. Tenaga Medisa. Dokter spesialis1) Bedah Orthopedi 2) Bedah Umum 3) Penyakit Dalam 4) Anastesi 5) Dokter spesialis lainnya disesuaikandengan Kebutuhan 2. Tenaga keperawatan dan kebidanan:a. Perawat:1 ) Perawat Umum 2) Perawat Bedah 3) Perawat Anestesi b. Kebidanan 3. Tenaga kefarmasian:a . Apoteker b. Tenaga Teknis kefarmasian 4. Tenaga Kesehatan Lainnva: - 2 1 2 3 a. Tenaga Keterapian fisik Fisioterapis b. Tenaga Radiografer C. Tenaga laboratorium d. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukansesuai kebutuhan III. Sarana dan Prasarana 1. Tenda Perawatan 2. Tenda Isolasi 3. Tenda lnstalasi Gawat Darurat 4. Tenda intensive care unit 5. Tenda Pre Operasi, Operasi, dan Post Operasi 6. Tenda Laboratorium dan Radiologi 7. Tenda Farmasi/Penyimpanan dan Dental 8. Tenda Istirahat Dokter dan Personel 9. Tenda Administrasi dan Komando 10. Tenda Dekontaminasi 1 1. Tenda lainnya disesuaikan dengan kemampuan B. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak BerbentukKapal I. Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1. Pelavanan medis umum:a. Pelayanan medis dasar b. Pelayanan medis gigi c. Pelayanan Kesehatan ibu dan anak ataukeluarga berencana 2. Pelayanan Gawat Darurat:a. Pelayanan awal kasus kegawatdaruratan b. Resusitasi C. Stabilisasi sesuai standar 3. Pelayanan medis spesialis dasar:a. Penyakit dalam b. Kesehatan anak C. Bedah d. Obstetri dan ginekologi 4. Pelayanan spesialis penunjang medis:a. Anastesi b. Radiologi c. Rehabilitasi medis d. Patologi klinik e. Laboratorium 5. Pelayanan Medis Spesialis:a. Mata b. Telinga, hidung, dan tenggorokan c. Neurologi d. Jantung e. Kulit dan kelamin f. Paru g. Bedah Ortopedi h. Bedah Urologi i. Bedah Umum - 3 1 2 3 II Sumber Daya Manusia 1 Tenaga Medisa. Dokter spesialis 1) Bedah Orthopedi 2) Bedah Urologi 3) Bedah Umum 4) Penyakit Dalam 5) Jantung 6) Anastesi 7) Mata 8) Telinga, hidung, dan tenggorokan 9) Neurologi 10) Jantung 1 1 ) Kulit dan kelamin b. Dokter spesialis dengan k:ualifikasi tambahansesuai kekhususannya:1) Obstetri dan ginekologi 2) Anak C. Dokter Umum d. Dokter gigi e. Dokter Spesialis/Dokter spesialis dengankualifikasi tambahan sesuai kekhususannyalainnva 2 Tenaga keperawatan dan kebidanan:a. Perawat:1 ) Perawat Umum 2) Perawat Bedah 3) Perawat Anestesi 4) Perawat Gigi b. Bidan 3 Tenaga kefarmasian:a. Apoteker b. Tenaga Teknis kefarmasian 4 Tenaga Kesehatan Lainnya:a. Tenaga Keterapian fisik Fisioterapis b. Tenaga Gizi C. Tenaga Radiografer d. Tenaga laboratorium e. Tenaga kesehatan lainnya yang diperlukan III SARANA DAN PRASARANA 1 Ruang rawat jalan 2 Ruang rawat inap:a. Ruang rawat inap Umum b. Ruang rawat inap lsolasi c. Ruang rawat inap lainnya yang diperlukan 3 Ruang gawat darurat 4 Ruang Perawatan Intensif:a. intensive care unit b. Ruang Perawatan lntensif lainnya yangdiperlukan - 4 1 2 3 5 Ruang bersalin:a. Ruang observasi b. Ruang partus 6 Ruang farmasi 7 Ruang operasi 8 Ruang central sterile supply department 9 Ruang laboratorium 10 Ruang radiologi 1 1 Ruang rehabilitasi medik 12 Ruang dapur 13 Ruang laundry 14 Kamar jenazah 15 Ruang pemeliharaan sarana-prasarana dan alatkesehatan rumah sakit 16 Ruang penanggulangan kebakaran 17 Ruang pengelolaan gas medik 18 Ruang pengelolaan air bersih, limbah, dan sanitasi 19 Ruang Lainnya yang diperlukan MENTERIPERTAHANANREPUBLIK INDONESIA, Cap/tertanda SJAFRIE SJAMSOEDDIN tentikasi U saha dan Protokol Kemhan, ling, S.E., M.MDS. Brigadir Jenderal TNI
Membuka PDF…