Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2012
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Administrasi Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1159);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan:
Jumlah Warga Negara yang akan diterima menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia ditetapkan oleh Menteri disesuaikan dengan dukungan anggaran dan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
BAB II
Seseorang Warga Negara dapat diangkat menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia apabila:
BAB III
Panitia Penerimaan mengeluarkan pengumuman yang seluas-luasnya dengan tenggang waktu yang cukup tentang penerimaan Warga Negara menjadi calon Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan Program Kerja Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran yang bersangkutan.
(1 ) Penelitian persyaratan dilakukan untuk menentukan keabsahan dan kelengkapan persyaratan administrasi agar dapat dipanggil mengikuti pemeriksaan dan/atau pengujian. (2 ) Keabsahan dan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penentuan jumlah yang akan dipanggil, dilakukan oleh Panitia Penerimaan Daerah dan Sub Panitia Penerimaan Daerah sesuai dengan alokasi yang ditetapkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.8397
Panitia Penerimaan Daerah atau Sub Panitia Penerimaan Daerah memanggil yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk mengikuti pemeriksaan dan/ atau pengujian.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)