Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2013
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden;
Menetapkan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2010 - 2014 digunakan, dipedomani dan dilaksanakan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2010 - 2014.
Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.11453 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2013 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang