Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2014
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/24/ M/XII/2007 tentang Postur Pertahanan Negara sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan lingkungan serta konteks strategis sehingga perlu diganti;
- c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Menetapkan
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Postur Pertahanan Negara; Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
- 2.Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara 2014, No.975 2 Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG POSTUR PERTAHANAN NEGARA .
Pasal 1
Postur Pertahanan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Postur Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor : PER/24/M/XII/2007 tentang Postur Pertahanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2014 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN
Membuka PDF…