Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2015
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; 2015, No.1921
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh kegiatan monitoring, evaluasi dan laporan akuntabilitas 2015, No.1921 kinerja yang sedang berlangsung dan belum selesai tetap menggunakan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 859).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 859), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. 2015, No.1921 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara MENTERI PERTAHANAN ttd RYAMIZARD RYACUDU Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2015 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921 2015, No.1921
Membuka PDF…