Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2016
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Asas Pemenuhan Kebutuhan Alat Kesehatan meliputi:
Prinsip Pemenuhan Kebutuhan Alat Kesehatan meliputi:
Sasaran Pemenuhan Kebutuhan Alat Kesehatan meliputi:
BAB II
Pemenuhan Kebutuhan Alat Kesehatan meliputi: www.peraturan.go.id 2016, No.1078
Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Alat Kesehatan dilaksanakan melalui:
Pendataan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilakukan melalui supervisi dengan mencatat Alat Kesehatan berdasarkan kelompok Alat Kesehatan yang terdiri atas:
Penentuan kebutuhan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilaksanakan berdasarkan skala prioritas, dengan memperhatikan:
Pengajuan Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Alat Kesehatan Faskes Kemhan dan TNI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…