Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2014
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2014, No.1155 2 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan:
BAB II
Pelayanan Kesehatan Tertentu untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemhan meliputi:
Pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
Kegiatan pelayanan kesehatan promotif dan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 mengacu pada norma, kaidah, indeks dan prosedur yang berlaku di Kemhan dan dilaksanakan oleh satuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Standar kegiatan pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala Prajurit TNI dan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
Dukungan pelayanan rehabilitasi kecacatan terpadu untuk Prajurit TNI dan PNS Kemhan yang memiliki cacat/disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
Membuka PDF…