1.Sistem Program dan Anggaran yang selanjutnya disingkat SPA adalah suatu kesatuan tata cara pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
2.Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian Pertahanan yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi jabatan eselon I atau Kepala Unit Organisasi Tentara Nasional Indonesia/Angkatan yang berisi 1 (satu) atau beberapa kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur.
3.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara. www.peraturan.go.id 2016, No.1392
4.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri yang mempunyai kewenangan penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.
7.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat U.O. adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas U.O.Kemhan, U.O. Markas Besar TNI, U.O. TNI Angkatan Darat, U.O. TNI Angkatan Laut,dan U.O. TNI Angkatan Udara.
8.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit satuan pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri untuk mengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan dan TNI.
9.Komando Utama yang selanjutnya disebut Kotama adalah satuan atau tingkatan organisasi di jajaran TNI atau angkatan.
10.Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan atau tingkatan organisasi di jajaran Markas Besar TNIdan Markas Besar Angkatan.
11.Keluaran (Output) adalah kinerja kegiatan yang secara akuntabilitas berkaitan dengan unit organisasi K/L setingkat unit eselon II.
12.Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi jabatan eselon II atau sebagian Komando Utama dan Badan Pelaksana Pusat untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
13.Anggaran adalah perkiraan/perhitungan mengenai penerimaan/pengeluaran sumber daya dalam sebuah program/kegiatan yang dinyatakan dengan angka untuk periode tertentu. www.peraturan.go.id 2016, No.1392
14.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada bagian anggaran Kemhan.
15.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
16.Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
17.Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disingkat BP adalah personel yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kemhan dan TNI.
18.Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
19.KPA Satker Kemhan adalah Sekretaris Jenderal Kemhan selaku Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA-E1) di lingkungan U.O. Kemhan.
20.KPA SatkerTNI/Angkatan adalah Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan selaku Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) di lingkungan U.O.Markas Besar TNI/Angkatan.
21.Kasatker adalah tingkatan jabatan dalam organisasi pengelola program dan anggaran Kemhan/TNI yang bertugas untuk melaksanakan program dan anggaran untuk mencapai hasil dan sasaran yang telah ditetapkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1392
22.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra, adalah dokumen perencanaan pembangunan Kemhan dan TNI untuk jangka menengah atau periode 5 (lima) tahun.
23.Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
24.Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan pembangunan Kemhan dan TNI untuk jangka pendek atau periode 1 (satu) tahun.
25.Rencana Kerja dan Anggaran Kemhan dan TNI yang selanjutnya disebut RKA Kemhan dan TNIadalah dokumen perencanaandan penganggaran untuk periode 1 (satu) tahun yang berpedoman pada Renja Kemhan dan TNI.
26.Kebijakan Perencanaan yang selanjutnya disebut Jakren adalah suatu proses ketentuan untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia yang ditetapkan oleh pihakberwenang untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan atau pengembangan program.
27.Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai pedoman dalam penyusunan RenjaK/L.
28.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA.
29.DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairandana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
30.Otorisasi adalah suatu bentuk perwujudan kewenangan yang diberikan kepada pejabat tertentu dalam rangka www.peraturan.go.id 2016, No.1392 pengurusan umum keuangan negara untuk mengambil tindakan yang berakibat pengeluaran dan atau penerimaan bagi negara.
31.Keputusan Otorisasi yang selanjutnya disingkat KO adalah keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang diberi kewenangan Otorisasi sebagai dokumen pelaksanaan anggaran atas DIPA Petikan Satker Pusat.
32.Keputusan Otorisasi Menteri yang selanjutnya disingkat KOM adalah KO yang diterbitkan oleh Menteri.
33.Keputusan Otorisasi Pelaksanaan yang selanjutnya disingkat KOP adalah KO yang diterbitkan oleh Kepala U.O.
34.Perintah Pelaksanaan Program yang selanjutnya disingkat P3 adalah KO yang diterbitkan oleh Kepala Satker/Pang Kotama/Balakpus penerima KOP.
35.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
36.Rupiah Murni adalah seluruh penerimaan Pemerintah kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri.
37.Bagian Anggaran yang selanjutnya disingkat BA adalah Kementerian Negara/Lembaga yang menguasai bagian tertentu dari pengguna anggaran yang ditetapkan dalam undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
38.Program Teknis adalah program-program yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/ masyarakat (pelayanan eksternal).
39.Program Generik adalah program-program yang digunakan oleh beberapa Eselon 1A yang memiliki karakteristik sejenis untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintahan (pelayanan internal). www.peraturan.go.id 2016, No.1392
40.Kegiatan Teknis adalah kegiatan-kegiatan dengan output yang spesifik dalam rangka pencapaian sasaran nasional, kinerja K/L dan mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Tupoksi Satuan Kerja (Satker).
41.Kegiatan Generik adalah kegiatan yang digunakan oleh beberapa unit Eselon II yang memiliki karakteristik sejenis.
42.Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual yang selanjutnya disingkat SAIBA adalah aplikasi akuntasi pemerintah pusat dalam rangka menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual.
43.Sistem Komputer Sistem Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat SiskomSAI adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
44.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
45.Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1 adalah unit akuntansi pada tingkat U.O. yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPB yang berada langsung di bawahnya.
46.Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAPA adalah Unit Akuntansi Instansi pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA- E1 yang berada di bawahnya. www.peraturan.go.id 2016, No.1392
47.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
48.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang diberikan kepada Bedahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
49.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
50.Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat GUP adalah pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.
51.Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran yang selanjutnya disingkat PPPA adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan pada tingkat unit organisasi, yang setiap programnya berisikan gambaran mengenai sasaran dan prioritas yang ingin dicapai, kebutuhan sumber daya manusia, materiil dan anggaran selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran. www.peraturan.go.id 2016, No.1392