Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2019
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4916); www.peraturan.go.id 2019, No.1524
BAB I
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
LHKPN di lingkungan Kemhan dilaksanakan untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pada saat:
BAB III
Koordinator Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
Administrator LHKPN Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b mempunyai tugas:
Administrator LHKPN Satker/Subsatker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
Membuka PDF…