Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2010
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Arsiparis. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional arsiparis Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai pedoman teknis bagi Satker/Subsatker Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Arsiparis di lingkungannya masing-masing.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku :
Peraturan Menteri ini terdiri dari Lampiran I sampai dengan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.723 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…