Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2013
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyusunan Kesepakatan Bersama Dan Perjanjian Kerjasama di lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 469);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini disusun dengan maksud memberikan pedoman dalam penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama di lingkungan Kemhan dengan tujuan agar tercapai keseragaman sistematika penulisannya. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1215 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama di lingkungan Kemhan.
BAB II
Dalam hal Menteri memberikan izin pembuatan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), penyusunan dan penyempurnaan draf Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Satker/Subsatker Kemhan sesuai tugas dan fungsinya dengan mengikutsertakan Satker/Subsatker terkait, dengan asistensi dari Biro Hukum Setjen Kemhan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1215 4
Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama.
BAB III
Kesepakatan Bersama dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemhan.
Membuka PDF…