1.mengadakan kaji ulang dalam rangka melakukan studi kelayakan persiapan penyusunan peraturan perundang-undangan;
2.menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
3.menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
4.merumuskan telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
5.merumuskan telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
6.menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I; www.peraturan.go.id 2015, No.2085
7.merumuskan dan menyusun naskah akademis;
8.menyajikan naskah akademis dalam rangka pembahasan naskah akademis;
9.menyajikan naskah pembanding dalam rangka pembahasan naskah akademis;
10.merumuskan dan menyusun konsep penyempurnaan naskah akademis;
11.menganalisis bahan penyusunan konsep usul prakarsa rancangan undang-undang;
12.merumuskan konsep awal usul prakarsa rancangan undang-undang;
13.menyempurnakan konsep awal usul prakarsa rancangan undang-undang;
14.menganalisis dan menyusun jawaban usul prakarsa rancangan undang-undang dari instansi terkait;
15.menganalisis bahan penyusunan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
16.merumuskan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
17.menyempurnakan kerangka dasar peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
18.merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan tingkat kesulitan III;
19.memberikan tanggapan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam pembahasan perancangan peraturan perundang-undangan;
20.memberikan tanggapan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam rangka pembahasan di ekstern tim atau panitia;
21.merumuskan dan menyusun konsep penyempurnaan rancangan peraturan perundang-undangan; www.peraturan.go.id 2015, No.2085
22.menelaah konsep Keterangan Pemerintah dalam rangka pembahasan rancangan undang- undang;
23.menelaah konsep Jawaban Pemerintah dalam rangka pembahasan rancangan undang- undang;
24.menelaah konsep jawaban atas DIM;
25.mengikuti sidang tingkat Panja;
26.membahas konsep rumusan hasil sidang pembahasan peraturan perundang-undangan;
27.menelaah konsep sambutan dalam rangka menyiapkan sambutan singkat Menteri dalam sidang Pansus;
28.menyempurnakan konsep sambutan Menteri dalam sidang Pansus;
29.menelaah konsep sambutan Menteri dalam sidang Paripurna;
30.menyempurnakan konsep sambutan Menteri dalam sidang Paripurna;
31.menelaah konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
32.menelaah konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan III;
33.menyempurnakan konsep tanggapan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I;
34.menyempurnakan konsep tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan II;
35.menyempurnakan konsep Intruksi Presiden, Instruksi Menteri, Instruksi Panglima TNI, atau Instruksi Kas Angkatan;
36.menyempurnakan konsep surat edaran;
37.menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan perjanjian internasional; www.peraturan.go.id 2015, No.2085
38.menelaah naskah dasar perjanjian internasional;
39.menyempurnakan naskah dasar perjanjian internasional;
40.menelaah konsep tanggapan dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft perjanjian internasional;
41.mengikuti pembahasan naskah perjanjian internasional;
42.membuat laporan hasil pembahasan naskah perjanjian internasional;
43.menyusun naskah akhir perjanjian internasional;
44.menelaah usul di unit teknis tentang penyusunan persetujuan internasional;
45.menelaah naskah dasar persetujuan internasional;
46.menyempurnakan konsep tanggapan persetujuan internasional dalam rangka memberikan tanggapan terhadap counter draft persetujuan internasional;
47.mengikuti pembahasan naskah persetujuan internasional;
48.membuat laporan hasil pembahasan naskah persetujuan internasional;
49.menyusun naskah akhir persetujuan internasional;
50.menelaah usul dari unit teknis tentang penyusunan kontrak internasional;
51.menelaah naskah dasar kontrak internasional;
52.menyempurnakan naskah dasar kontrak internasional;
53.menelaah konsep tanggapan terhadap counter draft kontrak internasional;
54.menyempurnakan konsep tanggapan counter draft kontrak internasional; www.peraturan.go.id 2015, No.2085
55.mengikuti pembahasan naskah kontrak internasional;
56.membuat laporan hasil pembahasan kontrak internasional;
57.menyusun naskah akhir kontrak internasional;
58.mengikuti pembahasan naskah kontrak internasional;
59.membuat laporan hasil pembahasan naskah kontrak internasional;
60.menyusun naskah akhir kontrak internasional;
61.menyempurnakan konsep gugatan;
62.menyempurnakan konsep jawaban gugatan;
63.menelaah usul dari unit teknis tentang pembuatan akta;
64.merumuskan hasil perundingan dalam rangka melakukan persiapan pembuatan akta;
65.menyusun kerangka dasar akta;
66.menelaah konsep akta dalam rangka menyusun akta;
67.menyempurnakan konsep akta;
68.menyempurnakan konsep tanggapan akta; dan
69.menyempurnakan legal opinion.