1.Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
2.Foreign Military Sales yang selanjutnya disingkat FMS adalah suatu prosedur penjualan barang/jasa pertahanan yang berasal dari Amerika Serikat kepada negara lain atau badan internasional dan barang tersebut dapat berasal dari stock Angkatan Bersenjata Amerika Serikat maupun pengadaan baru dari kontraktor/vendor.
3.Billing Statement adalah laporan keuangan Letter of Offer and Acceptance atau yang disebut dengan Department of Defence (DD) Form 645 yang berisi antara lain data besarnya nilai pengadaan dan tagihan dari Letter of Offer and Acceptance tertentu.
4.Blanket Order adalah jenis pengadaan yang juga disebut Blanket Open End oleh United States Army, Direct Requisitioning Procedures/Open End Requisitioning oleh United States Navy dan Blanket Order/Annual Requisitioning oleh United States Air Force dan merupakan suatu jenis Letter of Offer and Acceptance Pengadaan Barang/Jasa tanpa menyebutkan nama item dan jumlahnya.
5.Case Identifier adalah susunan 6 (enam) huruf untuk identifikasi suatu Letter of Offer and Acceptance yang 2018, No.42 terdiri atas 2 (dua) huruf pertama sebagai Country Code, huruf ke 3 (tiga) sebagai US Implementing Agency Code dan 3 (tiga) huruf terakhir disebut Case Designator.
6.Cooperative Logistics Supply Support Arrangement yang selanjutnya disingkat CLSSA adalah suatu jenis Letter of Offer and Acceptance pengadaan barang yang bersumber dari stock Departemen Pertahanan Amerika Serikat sehingga memungkinkan Amerika Serikat memberikan barang kepada negara pembeli dengan perlakuan yang sama pada unit Angkatan Bersenjata Amerika Serikat sesuai dengan prioritas dari Force Activity Designator.
7.Defence Finance Accounting Service yang selanjutnya disingkat DFAS adalah organisasi dibawah Departemen Pertahanan Amerika Serikat yang merupakan Bank Sentral FMS dan bertugas untuk mengelola seluruh transaksi keuangan FMS serta membuat laporan keuangan Letter of Offer and Acceptance secara periodik setiap 3 (tiga) bulan untuk dikirimkan ke negara pembeli.
8.Defense Transportation System yang selanjutnya disingkat DTS adalah sarana pengangkutan yang menggunakan fasilitas angkutan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat yang terdiri atas United States Air Force Air Mobility Command, United States Navy Military Sealift Command dan United States Army Surface Deployment and Distribution Command yang berada di bawah otoritas United States Transportation Command.
9.Defined Order adalah jenis pengadaan yang juga disebut Standard Sales oleh United States Army, Defined Line atau Push Requisitioning oleh United States Navy dan Firm Order oleh United States Air Force dan merupakan suatu jenis Letter of Offer and Acceptance dengan mencantumkan macam dan jumlah barang/jasa yang dikehendaki oleh pembeli sesuai dengan Letter of Request.
10.Export License adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat untuk pelaksanaan ekspor barang keluar Amerika Serikat. 2018, No.42
11.Freight Forwarder yang selanjutnya disingkat FF adalah perusahaan jasa angkutan yang telah memenuhi syarat dan ditentukan oleh pihak pengirim barang dan penerima barang.
12.Holding Account adalah sisa dana Letter of Offer and Acceptance FMS dari negara pembeli yang tersimpan di DFAS dan digunakan sebagai catatan untuk persiapan penggunaan program FMS masa mendatang.
13.Implementing Agency yang selanjutnya disingkat IA adalah badan/unit atau angkatan dari yang bertanggung jawab kepada Defence Security Cooperation Agency untuk melaksanakan penyiapan Letter of Offer and Acceptance dan manajemen implementasinya serta pengiriman barang kepada negara pembeli.
14.Initial Deposit adalah besarnya uang muka yang harus dibayarkan kepada DFAS setelah penandatanganan Letter of Offer and Acceptance.
15.Letter of Offer and Acceptance yang selanjutnya disingkat LOA adalah dokumen kontraktual resmi FMS dari Pemerintah Amerika Serikat yang berisi data barang pertahanan tertentu maupun jasa termasuk data harga perkiraan, jumlah barang, syarat penjualan dan lain-lain sesuai dengan Letter of Request.
16.Letter of Request yang selanjutnya disingkat LoR adalah surat pengajuan resmi dari negara pembeli kepada Pemerintah Amerika Serikat yang berisi data barang atau jasa yang diinginkan oleh negara pembeli.
17.Military Assistance Program Address Directory yang selanjutnya disingkat MAPAD adalah data yang dikelola oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat yang dapat menyajikan alamat negara pembeli dan FF, data alamat tersebut dibutuhkan untuk proses pengiriman barang FMS ke negara pembeli.
18.Notice of Availability yang selanjutnya disingkat NoA adalah dokumen dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat (DD Form 1348-5) yang menginformasikan dan mengingatkan kepada FF dan/atau negara pembeli 2018, No.42 bahwa barang yang classified, sensitive dan hazardous telah siap untuk dikirimkan dan penanganan khusus diperlukan untuk mengamankan transfer barang tersebut.
19.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
20.Pre-Lor adalah draft atau rancangan Letter of Request yang disampaikan oleh Kementerian Pertahanan kepada Departemen Pertahanan Amerika Serikat untuk di- review, selanjutnya hasil review disampaikan kembali ke pihak Pemerintah Indonesia dalam bentuk draft LoR.
21.Source of Supply yang selanjutnya disingkat SoS adalah lokasi dimana sumber barang berasal dan sumber tersebut bisa berasal dari gudang Angkatan Bersenjata Amerika Serikat maupun yang berasal dari kontraktor/vendor.
22.Staging Area adalah lokasi/gudang transit yang berada di Amerika Serikat yang digunakan oleh FF yang telah ditunjuk oleh Indonesia untuk mengumpulkan barang sampai dengan jumlah tertentu untuk kemudian dikirimkan ke Indonesia baik lewat udara maupun laut.
23.Supply Discrepancy Report yang selanjutnya disingkat SDR adalah dokumen dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat (DD Form 364) yang berisi informasi mengenai ketidaksesuaian barang yang dipesan.
24.Surat Pernyataan 1 yang selanjutnya disingkat SP 1 adalah surat pernyataan yang formatnya ditentukan oleh Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam rangka pembebasan barang masuk dan pajak lainnya untuk barang impor milik Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia.
25.Surat Pernyataan 2 yang selanjutnya disingkat SP 2 adalah surat pernyataan yang formatnya ditentukan oleh Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam rangka pembebasan barang masuk dan pajak lainnya untuk barang impor milik Tentara Nasional Indonesia. 2018, No.42
26.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
27.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
28.Tentara Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
29.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat U.O. adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas U.O. Kemhan, U.O. Markas Besar TNI, U.O. TNI Angkatan Darat, U.O. TNI Angkatan Laut, dan U.O. TNI Angkatan Udara.