Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2013
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.320 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
Pada saat Peraturan ini berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/06/IV/2003 tanggal 9 April 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS Dephan yang sedang dalam proses tetap dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan ini.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/06/M/IV/2003 tanggal 9 April 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Dephan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.320 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2013 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…