Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2014
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Ketentuan Mengikuti Pendidikan Strata-2 dan Strata-3 www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.208 2 Luar Negeri bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Persyaratan umum untuk mengikuti Pendidikan Luar Negeri:
Persyaratan khusus untuk mengikuti Pendidikan Luar Negeri:
Seleksi bagi Calon Petubel dilaksanakan pada:
Calon Petubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dikirim oleh Dirjen Strahan Kemhan ke Negara Penyelenggara.
BAB III
Tataran kewenangan Tingkat Kemhan yaitu:
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a untuk menetapkan:
Membuka PDF…