Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penerimaan Tamu Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan; www.peraturan.go.id 2016, No.374 Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Tamu Luar Negeri diselenggarakan berdasarkan asas:
Penerimaan Tamu Luar Negeri merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menerima Tamu Luar Negeri dengan mempedomani kaidah, norma, dan kebiasaan dalam tata pergaulan internasional dalam rangka memelihara dan meningkatkan hubungan kerja sama internasional di bidang pertahanan. www.peraturan.go.id 2016, No.374
Kunjungan Tamu Luar Negeri ke lingkungan Kemhan didasarkan pada:
BAB II
Kunjungan Tamu Luar Negeri digolongkan menjadi:
Tamu Luar Negeri dapat memperoleh pelayanan dan fasilitas sebagai tamu Very Important Person (VIP) yang didasarkan pada pertimbangan kesetaraan jabatan tamu dengan strata jabatan di Indonesia, status sosial, kepantasan sesuai kebiasaan dalam tata pergaulan internasional serta memperhatikan asas timbal balik (reciprocal). www.peraturan.go.id 2016, No.374
BAB III
Tamu Luar Negeri yang masuk wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keimigrasian:
Membuka PDF…