Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan; www.peraturan.go.id 2018, No.316 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jabatan Fungsional Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan terdiri atas:
Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak, serta pelayanan kesehatan masyarakat sesuai dengan tingkat kompetensinya.
Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f mempunyai tugas memberikan pelayanan keperawatan sesuai tingkat kompetensinya berupa asuhan keperawatan/kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/kesehatan.
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat di unit pelayanan kesehatan.
Membuka PDF…