Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2021
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pembentukan, Penetapan dan Pembinaan Komponen Cadangan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
Pembentukan, penetapan dan/atau pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap unsur:
BAB II
Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikelompokkan menjadi: 2021, No. 243
Panitia pendaftaran pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memiliki tugas paling sedikit:
Panitia pendaftaran daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) memiliki tugas paling sedikit:
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh panitia pendaftaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan pengumuman pendaftaran Komponen Cadangan.
Membuka PDF…