Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri; www.peraturan.go.id 2015, No.2086 Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi pembelian, perbaikan, dan pemeliharaan dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang dengan besaran paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai kontrak.
Imbal Dagang dalam pengadaan Alpalhankam luar negeri dilakukan melalui barter dan/atau imbal beli. www.peraturan.go.id 2015, No.2086
Penentuan jenis produk, komponen, dan prioritas pelaksanaan Imbal Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan oleh Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan.
BAB III
KLO dilaksanakan dengan melibatkan:
Membuka PDF…