Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2014
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PELAYANAN KESEHATAN INTEGRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Fasilitas kesehatan integrasi meliputi:
BAB IV
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Integrasi di lingkungan Kemhan dan TNI dibiayai dari Anggaran Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional, Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
BAB V
BAB VI
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/17/M/XII/2007 tentang Pelayanan Kesehatan Integrasi di lingkungan Dephan dan TNI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, No.1118 5 Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN
Membuka PDF…