1.Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil www.peraturan.go.id 2016, No. 1393 (PNS) dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang berdasarkan Keputusan Pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
2.Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang- undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
3.Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
4.Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
5.Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau Peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
6.Pelanggaran Disiplin PNS adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
7.Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
8.Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya. www.peraturan.go.id 2016, No. 1393
9.Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah Pegawai yang menjabat jabatan struktural di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin PNS.
10.Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
11.Atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum.
12.Satuan Kerja dan Subsatuan Kerja Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut dengan Satker dan Subsatker adalah satuan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan bagi satuan masing-masing, meliputi pengurusan administrasi umum, administrasi pegawai, administrasi materiil, administrasi keuangan dan lainnya yang menjadi tanggung jawab pimpinan satuan tersebut.
13.Kepala Satker adalah Pejabat setingkat eselon I yang terdiri atas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Direktur Jenderal Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Kementerian Pertahanan, dan Pejabat setingkat eselon II, Kepala Pusat Kementerian Pertahanan.
14.Kepala Subsatker adalah Pejabat setingkat eselon II yang terdiri atas Kepala Biro Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektur Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Direktur Direktorat Jenderal Kementerian Pertahanan, dan Kepala Pusat Badan Kementerian Pertahanan.
15.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
16.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. www.peraturan.go.id 2016, No. 1393