1.Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) instansi pusat, antar instansi pusat, 1 (satu) instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
2.Penugasan adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah selain intansi induknya dalam jangka waktu tertentu.
3.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.PNS Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah PNS yang berdinas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri Pertahanan.
5.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
7.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8.Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9.Instansi Asal adalah Instansi induk pemohon Mutasi atau Penugasan.
10.Instansi Penerima adalah instansi yang dituju oleh pemohon Mutasi atau Penugasan.
11.Satuan Asal adalah satuan induk pemohon Mutasi atau Penugasan yang berasal dari Unit Organisasi Kementerian Pertahanan, Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Unit Organisasi Angkatan.
12.Satuan Penerima adalah satuan yang dituju oleh pemohon Mutasi/Penugasan yang terdiri dari Unit Organisasi Kementerian Pertahanan, Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Unit Organisasi Angkatan.
13.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
14.Unit Organisasi selanjutnya disingkat dengan UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia terdiri atas UO Kementerian Pertahanan, UO Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, UO Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, UO Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan UO Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
15.Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Mabes TNI adalah pusat komando tertinggi yang mengatur seluruh kegiatan militer di Indonesia.
16.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
17.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.