Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2014
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penanganan Krisis Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik 2014, No.1119 2 Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3272);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Prinsip-prinsip pada penanganan krisis kesehatan sebagai berikut:
BAB II
Penyelenggaraan penanganan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus menggunakan dan/atau mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada atau yang tersedia dan memberdayakan semua sumber daya kesehatan TNI serta seluruh instansi/lembaga yang berperan dan masyarakat atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri.
Penyediaan informasi pada penyelenggaraan penanganan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat serta koordinasi secara berjenjang melalui tingkat terkecil di daerah sampai ke pusat.
BAB III
Penanganan krisis kesehatan dilaksanakan melalui tahap:
Kegiatan penanganan krisis kesehatan yang dilaksanakan pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, sebagai berikut:
Kegiatan penanganan krisis kesehatan yang dilaksanakan pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, sebagai berikut: 2014, No.1119 6
Kegiatan penanganan krisis kesehatan yang dilaksanakan pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, sebagai berikut: 2014, No.1119 7
BAB IV
Krisis kesehatan yang timbul akibat terjadinya bencana perlu diatur penanganannya sebagai berikut: 2014, No.1119 8
Membuka PDF…